Regulasi

Sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Bakamla Sofifi menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk memastikan pengawasan dan penegakan hukum di perairan Sofifi berjalan dengan efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang menjadi acuan bagi Bakamla Sofifi dalam menjalankan operasionalnya:

  1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
    Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut Indonesia serta pengawasan terhadap wilayah laut. Bakamla Sofifi bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan di perairan Sofifi untuk mencegah kerusakan dan pemanfaatan ilegal terhadap sumber daya laut.
  2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
    Regulasi ini mengatur keselamatan pelayaran di Indonesia, termasuk kewajiban kapal untuk mengikuti standar operasional yang ditetapkan. Bakamla Sofifi berperan dalam pengawasan pelayaran dan memastikan kapal yang beroperasi di perairan Sofifi mematuhi aturan keselamatan yang berlaku.
  3. Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla)
    Peraturan ini menetapkan tugas dan wewenang Bakamla dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia, termasuk di wilayah Sofifi. Bakamla Sofifi memiliki peran penting dalam mengawasi dan melindungi wilayah perairan dari ancaman yang dapat merusak keamanan dan kelestarian laut.
  4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2017 tentang Pengawasan Sumber Daya Alam Laut
    Peraturan ini memberikan dasar hukum bagi Bakamla Sofifi untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas perikanan di laut, terutama yang berkaitan dengan penangkapan ikan ilegal, yang dapat merusak ekosistem laut dan sumber daya alam.
  5. Undang-Undang No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)
    Undang-undang ini menetapkan batas-batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, di mana negara memiliki hak eksklusif untuk mengelola sumber daya alam laut. Bakamla Sofifi bertanggung jawab untuk menjaga kawasan ZEEI di perairan Maluku Utara, termasuk Sofifi, dari potensi ancaman dan pelanggaran.
  6. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Laut
    Regulasi ini mengatur pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam laut Indonesia secara berkelanjutan. Bakamla Sofifi berperan dalam melindungi sumber daya alam laut dari eksploitasi berlebihan yang dapat merusak ekosistem dan mengancam kelestariannya.
  7. Peraturan Kepala Bakamla No. 17 Tahun 2017 tentang Prosedur Operasional Patroli Keamanan Laut
    Peraturan ini mengatur prosedur dan standar operasional yang harus diikuti dalam melaksanakan patroli keamanan laut. Bakamla Sofifi harus mengikuti prosedur ini untuk memastikan patroli dilakukan dengan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
  8. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 82 Tahun 2014 tentang Keamanan Pelayaran
    Peraturan ini menetapkan persyaratan keselamatan pelayaran, termasuk kewajiban kapal untuk mematuhi standar keselamatan dan prosedur yang ditetapkan. Bakamla Sofifi bertugas mengawasi kapal yang beroperasi di perairan Sofifi untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi ini.

Melalui penerapan regulasi-regulasi ini, Bakamla Sofifi berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di laut, melindungi sumber daya alam laut, serta memastikan bahwa semua aktivitas maritim di wilayah Sofifi dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di perairan Maluku Utara.